Ketidakbecusan Menangani Permasalahan Truk Tanah, Ketua Cabang PMII Kabupaten Tangerang Pertanyakan Kinerja Pemerintah

TANGERANG, Aksarakata – Ketua Cabang PMII Kabupaten Tangerang, M. Syaeful Abdi, mempertanyakan kinerja pemerintah yang dianggap tidak becus menangani permasalahan terkait jam operasional truk angkutan berat.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tragis yang terus berulang akibat kelalaian pemerintah dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tersebut.

Kejadian terbaru yang melibatkan seorang anak berusia 9 tahun di jalan Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengakibatkan kaki kiri si anak hancur dan harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Truk maut itu mencelakai pemotor yang dikendarai seorang ibu dan anak kecil, ini adalah bukti nyata bahwa keselamatan warga telah diabaikan terlalu lama.

“Kasus ini bukan yang pertama, dan semakin lama jumlah korban terus bertambah. Pemerintah seharusnya bisa melihat kenyataan ini sebagai alarm serius bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan,” ujar M. Syaeful Abdi.

“Apakah harus menunggu lebih banyak korban, termasuk anak-anak yang tidak bersalah, untuk membuat pemerintah tergerak dan bertindak tegas?,” ungkapnya, pada Kamis 7 November 2024.

PMII Kabupaten Tangerang mengecam sikap pemerintah yang dinilai kurang tegas dalam mengontrol truk angkutan berat yang beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam Perbup. Selain mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga, truk-truk ini juga terbukti membahayakan keselamatan masyarakat, termasuk anak-anak yang tidak berdosa.

Tuntutan PMII Kabupaten Tangerang:

  1. Penegakan Peraturan Jam Operasional

PMII mendesak pemerintah daerah untuk menerapkan Perbub tentang jam operasional truk secara tegas dan tidak pandang bulu. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara konsisten, terutama di kawasan padat penduduk seperti Kosambi.

  1. Evaluasi dan Penguatan Sanksi

PMII meminta adanya evaluasi terhadap efektivitas peraturan yang berlaku serta penambahan sanksi bagi pelanggar, baik berupa sanksi administratif maupun tindak pidana jika terbukti membahayakan keselamatan masyarakat.

  1. Perlindungan Bagi Korban

Pemerintah juga harus memastikan bahwa korban kecelakaan, terutama anak-anak seperti kasus terbaru ini, mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai.

  1. Mencopot Jabatan Para Aparat yang Tidakbecus Menangani Masalah Tersebut

Selain pengawasan, PMII mengusulkan pencopotan jabatan bagi aparat yang tidak becus dalam menangani permasalah tersebut, baik itu dari oknum aparat pemerintah, Dishub, Aparat Polisi dan Oknum-oknum yang sengaja membiarkan masalah itu terus terjadi.

“PMII Kabupaten Tangerang siap berdiri bersama masyarakat yang terdampak untuk menuntut hak-hak mereka. Kami tidak akan tinggal diam melihat korban terus berjatuhan. Jika pemerintah terus mengabaikan, PMII bersama warga akan menggelar aksi solidaritas demi keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas M. Syaeful Abdi.

Loading

Share: