OPINI, Aksarakata – Ramai jadi perbincangan terkait pungli yang terjadi di SDN 3 Daan Mogot Kota Tangerang, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang mengecam keras tindakan yang tidak terpuji tersebut.
Tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan terlebih di lingkungan pendidikan. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan.
Perbedaan pungutan dan sumbangan terletak pada sifat, jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
Pungutan itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Tangerang yang menganggap bahwa pungli di lingkungan Pendidikan seolah normal saja, padahal dalam Permendikbud No 44 tahun 2012 sudah jelas tertera bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sangat disayangkan orang nomor 1 di Dinas Pendidikan tersebut yang tidak mencerminkan marwah instansi yang dipimpinnya dan seharusnya sekelas Kepala Dinas tahu tentang aturan tersebut.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi kasus serupa, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang membuka kanal pengaduan pungli pada satuan Pendidikan di kota dan kabupaten Tangerang melalui nomor telp 0815-8605-2731 atau melalui media sosialnya.
Ditulis oleh:
Yanto, Ketua Cabang SEMMI-Tangerang