Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menjadi sorotan publik akibat serangkaian kontroversi yang melibatkan dirinya. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan keterlibatan dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 dengan memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam kontestasi politik lokal.
Padahal, aturan sudah menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menjaga netralitasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Dugaan keterlibatan Yandri dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang diduga telah dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pasalnya, ada indikasi bahwa yang bersangkutan menggunakan instrumen pejabat pemerintah desa untuk memenangkan istrinya dengan perencanaan yang matang sehingga berdampak terhadap hasil pemilu.
Seperti diketahui, menurut beberapa saksi, Yandri menghadiri Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Rakercab APDESI) di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 3 Oktober 2024. Kehadiran Yandri dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus suami dari calon bupati Kabupaten Serang tentu secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program kementerian yang ia pimpin. Hal ini berdampak pada tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam Pilkada.
Dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK telah memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Jika ditinjau kembali, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri dalam memenangkan pasangan calon Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang seharusnya menjadi bahan pertimbangan KPU RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Pelanggaran ini telah mencederai asas demokrasi yang bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU RI harus bertindak tegas terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Serang dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon yang terbukti terlibat dalam pelanggaran aturan pemilu.
Kami selaku aktivis Pemuda Banten Bersatu (PBB), mendorong agar Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) karena dugaan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang serta penyalahgunaan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah. Tindakan Yandri telah mencoreng citra Kabinet Merah Putih akibat tindakan tidak etis yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, meminta agar KPU RI mendiskualifikasi pasangan Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada April mendatang. Jika pasangan ini tetap diikutsertakan, maka hasil PSU diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari Pilkada pertama mengingat dugaan kecurangan yang telah terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini, PBB akan melakukan aksi massa di KPU RI untuk menyuarakan keadilan dalam demokrasi.
Kami dari PBB akan menggelar aksi massa untuk menuntut keadilan. Kami mendesak agar Yandri Susanto dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan PDT karena telah menyalahgunakan wewenangnya dengan banyak kontroversi. Kami juga menuntut KPU RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas dalam PSU karena melanggar asas demokrasi yang Luber-Jurdil.